Gatot Heroe Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Komisi Pemberantasan () mengonfirmasi penetapan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hal ini menyusul pernyataan John Field, bos PT Blueray Cargo, yang menyebutkan nama Gatot Heroe setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 22 Juli 2026.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, mengakui adanya surat perintah penyidikan untuk Gatot Heroe, yang merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur. Dalam persidangan sebelumnya, ditemukan bukti berupa amplop dengan kode PGH yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang sebesar Rp 3,2 miliar oleh Gatot Heroe dari Blueray Cargo dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.

Tempo mencoba menghubungi Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen , untuk mengonfirmasi status Gatot Heroe sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons. Selain itu, konfirmasi melalui Instagram kepada Kantor Bea Cukai Kediri juga belum mendapat tanggapan.

Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di Ditjen Bea Cukai. Penetapan ini dilakukan setelah penerbitan dua surat perintah penyidikan, yaitu sprindik umum dan sprindik penetapan tersangka. Taufik menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini berkaitan dengan skema suap senilai Rp 91 miliar yang melibatkan pejabat Ditjen Bea Cukai dan pihak-pihak lain.

Taufik menegaskan bahwa KPK tidak membidik pihak tertentu dalam penyidikan ini, melainkan akan terus menelusuri semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap.

Saat ini, enam tersangka dari kasus suap ini sudah menjalani proses persidangan. Mereka termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta beberapa pihak lainnya. Sementara itu, para pemberi suap dari PT Blueray Cargo, seperti John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman penjara dan denda yang bervariasi.

Melihat perkembangan ini, masyarakat diharapkan terus mengikuti informasi terbaru terkait kasus suap ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap integritas institusi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *