Penyidik dari Kejaksaan Agung Indonesia telah melimpahkan berkas perkara tahap II dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kasus ini menjerat Samin Tan, yang merupakan beneficial owner dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), pada Kamis, 23 Juli 2026. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pelimpahan ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Hari ini, tahap II di Kejari Jakpus,” ungkap Tri yang menyampaikan keterangan dari Anang.
Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan empat dari lima tersangka kepada jaksa penuntut umum. Keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Samin Tan, Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup Bagus Jaya Wardhana, General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin, serta pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) Muhammad Juni Eka. Sedangkan, mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung Kalimantan Tengah, Handry Sulfian, belum dilimpahkan.
Jaksa menduga bahwa Samin Tan terlibat dalam praktik penambangan ilegal di area hutan yang luasnya mencapai 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kawasan tersebut sebelumnya merupakan wilayah konsesi PT Asmin Koalindo Tuhup. Namun, izin usaha perusahaan tersebut telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2017, yang menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya dikelola dengan baik demi kepentingan masyarakat dan lingkungan. Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya di sektor pertambangan.
